Terlapor Mangkir, Polisi Dalami Dugaan Rekayasa Pailit PT ATS
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian masih mendalami laporan atas dugaan pengajuan surat rekayasa pailit PT Advan Teknologi Solusi (PT ATS) oleh tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tahan Marpaung mengatakan, surat panggilan terhadap Wirawan sebagai terlapor sudah dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Wirawan yang juga pernah sebagai saksi kasus e-KTP itu mangkir dengan alasan sedang marayakan Hari Raya Imlek.
"Surat panggilan sudah dikirim, tapi yang bersangkutan (Wirawan) mengirim surat tidak bisa hadir karena masih suasana Imlek," kata Tahan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (6/2).
Lebih lanjut, Tahan memastikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak terlapor dan saksi.
"Pasti lanjut, masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan," terangnya seperti dilansir JawaPos.com.
Diketahui, Lia selaku pihak pelapor mengadu ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018, dengan laporan Polisi No.Pol: 1948/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS.
Diketahui, tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo tanpa sepengetahuan Lia sebagai pelapor yang juga pemegang saham diduga telah mengajukan surat rekayasa pailit PT ATS, dan uang pembayaran dari rekanan senilai kurang lebih Rp 37 miliar diduga beralih ke PT Avidex Central Ent milik terlapor.
Ketiga terlapor adalah satu keluarga sebagai pemegang saham di PT Advan dan sekaligus juga pemegang saham di PT Avidex. Wirawan sendiri adalah suami dari Liana Leo dan Mario adalah putra dari keduanya yang menjabat sebagai business development manager di PT Avidex.