Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pemecatan sebagai advokat membayangi Susi Tur Andayani. Sebab jika ia terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyuapan, maka ia akan dipecat sebagai advokat.
Hal ini diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Peradi Lampung, Bambang Hartono. “Kalau penyuapan memang termasuk pelanggaran kode etik berat. Oleh sebab itu sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya kemarin.
Ia mengatakan terkait perkara yang menimpa Susi Tur Andayani, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Peradi untuk menentukan majelis hakim dewan kehormatan. Setelah majelis hakim terbentuk, maka akan digelar sidang dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat.
“Ada lima orang yang menjadi majelis hakim. tiga orang dari Peradi lalu dua orang dari luar Peradi namun anggota dewan kehormatan. Kalau ditanya terkait Susi, hingga saat ini ya belum bisa dinyatakan, karena sidang belum digelar,” lanjutnya.
Bambang mengatakan jika pelanggaran kode etik memang terbagi menjadi tiga. Yakni pelanggaran yang termasuk, ringan, berat dan sedang. “Sanksi paling fatal adalah diberhentikan sebagai advokat. Namun ia punya hak untuk mengajukan banding nantinya,” katanya.
Sebelumnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bandarlampung menyatakan sangat prihatin dengan nasib yang menimpa rekan sejawatnya, Susi Tur Andayani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyuapan oleh KPK. Peradi pun menyatakan siap akan memberikan pendampingan kepada Susi meskipun belum ada permintaan.
“Kami pun akan menjenguk yang bersangkutan. Untuk mengetahui juga apa sebenarnya yang terjadi,” kata Ketua DPC Peradi Kota Bandarlampung, Abi Hasan Mu'an.
Menurutnya Peradi langsung menggelar rapat untuk menentukan sikap setelah diketahui salah satu anggotanya ditahan oleh KPK. “terdapat beberapa keputusan dari hasil rapat kami. Yakni kami akan membentuk tim khusus, majelis kehormatan. Bagaimanapun apa yang terjadi pada Susi telah memperburuk citra advokat sebagai profesoi kehormatan dan salah bagian dari penegak keadilan,” lanjutnya.