Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum ASN Ini Terancam Dipecat
jpnn.com, BATURAJA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Mirdaili angkat bicara terkait dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS, 38, dan OG, 47, yang terlibat narkoba ditangkap polisi.
Mirdaili mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, secara kedinasan belum ada laporan terkait dua oknum ASN yang ditangkap polisi.
Saat ini pihaknya hanya menunggu bagaimana proses hukumnya.
“Apakah nanti ada proses pidana sampai pengadilan atau proses rehab,” ujarnya.
Jika itu pidana penjara maka dilihat dulu berapa lama. Jika dibawa 1 tahun bisa sanksi administrasi pemotongan gaji.
Tetapi kalau lebih 2 tahun bisa proses pemberhentian sebagai ASN. Tetapi setelah dilaporkan dan ada pertimbangan dari BKN.
Terpisah, Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin, menegaskan bahwa oknum ASN yang ditangkap polisi terkait narkoba tersebut bukan Sekcam Baturaja Timur.
“Tidak benar itu. Ini Sekcam ada di sini,” tegasnya.