btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

Senin, 17 Februari 2025 – 17:18 WIB
Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik profesi yang menjerat Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno, Senin (17/2).

Aipda Roy, dan Aiptu Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap remaja di Kota Semarang. Kasus ini viral di media sosial (medsos)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa dua anggota Polrestabes Semarang tersebut sedang di dalam ruang sidang komisi kode etik.

"Saat ini sidang tertutup," kata Kombes Artanto saat ditemui di luar ruangan sidang.

Kombes Artanto menyebut bahwa ketua sidang kali ini telah menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup. 

"Sidang tertutup karena menyangkut masalah korban masih anak-anak," ujarnya.

Sidang komisi kode etik ini juga menghadirkan para korban. Mereka dihadirkan secara dalam jaringan (daring).

"Ada dua anak, hadir secara online," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.

Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu