Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kemenkum HAM Diringkus
“Tersangka Opan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a, sementara tiga tersangka lainnya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Siswanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Catur Erwin Setiawan mengatakan selain empat tersangka yang telah diamankan, pihaknyajuga mengamankan empat orang lainnya terkait dengan Narkotika. Namun dirinya enggan membeberkan nama-nama empat orang yang baru diamankan tersebut karena masih dilakukan pengembangan.
“Empat orang ditangkap belakangan ini sampai sekarang masih dalam tahap pengembangan, tiga di antaranya laki-laki dan satu perempuan,” tuturnya sembari mengatakan keempatnya sudah dites urine dan tiga laki-lakinya positif, sedangkan perempuannya negatif.(mg-03/jfr)