Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan hanya sebagai pengguna, penegak hukum yang sehari-hari bertugas sebagai perwira unit pelayan perempuan dan anak (PPA) ini hanya dikenakan sanksi disiplin. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, sebagai pimpinan dirinya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin bagi Iptu R. Selain itu, petugas Unit Narkoba juga membekuk seorang pengedar ekstasi dari diskotik Stadium tempat Iptu R biasa membeli barang haram tersebut.
Sebelumnya, Iptu R juga pernah mendapat hukuman pada 2010 lalu atas kasus yang sama. Jadi, kasus yang terjadi kemarin merupakan yang kali kedua. Menurut Imam, saat pihaknya menggeledah ruang kerja Iptu R tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa ekstasi tersebut. "Namun, dalam tes urine dia positif pakai ekstasi," kata Kapolres.
Ditambahkan Imam, penangkapan Iptu R yang sering menjadi MC di acara Polres Jaksel itu berdasar informasi seringnya dia pergi ke klub malam. Akhirnya, petugas Unit Narkoba mendalami kasusnya dan berakhir dengan penggerebekan kantornya. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di ruang kerjanya, Iptu R tetap menjalani tes urine.
Hasilnya, dia positif baru saja mengkonsumsi ekstasi. Meski positif pengguna narkoba, dia tidak dikenakan sanksi pidana. "Hanya sanksi disiplin saja," kata kapolres.
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB - Humaniora
Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB - Lingkungan
ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:06 WIB - Humaniora
Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Seleb
Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:42 WIB - Politik
Soal Pilgub Jateng, Bolone Mase Tunggu Arahan Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:45 WIB - Sepak Bola
Mantan Kiper Timnas Inggris Joe Hart Resmi Pensiun
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:21 WIB