Terlibat Pembunuhan Berencana, Satu Keluarga di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tiga orang yang masih satu keluarga ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan seorang wanita inisial FS, 19, asal Desa Lantan, yang jasadnya ditemukan tergantung di rumahnya.
"Korban diduga dibunuh oleh suaminya inisial MR (20), mertuanya inisial S (46) dan dibantu kakak ipar korban inisial S (28) ," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Ridho Rizki saat merilis kasus pembunuhan itu di mapolres setempat, Rabu.
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap ketiga pelaku kurang dari tiga jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. "Para pelaku ini merupakan satu keluarga," tambahnya.
Ridho mengatakan dari hasil autopsi dan beberapa kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), korban FS meninggal karena dibunuh.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, suami korban mengaku membunuh istrinya sendiri FS dengan cara dipukul, kemudian mayatnya digantung menggunakan tali nilon di sebuah paku yang ada di belakang pintu.
Pelaku MR mengaku dibantu kakak dan ibu kandungnya untuk melakukan pembunuhan tersebut. MR membunuh istrinya sendiri dengan alasan kesal karena korban suka melawan kemauan suami.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, penemuan mayat wanita muda yang diduga gantung diri menggegerkan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (3/1).