Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
Kamis, 12 September 2024 – 19:41 WIB
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka menyampaikan akan memberi sanksi kepada anggota yang terlibat kriminal.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Belum sidang. Untuk sanksi, oknum tersebut bisa nanti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Edwin. (mcr36/jpnn)