Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Serka S Ditahan TNI AU
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara menahan oknum prajurit TNI AU Serka S yang diduga terlibat kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (31/12).
Indan menjelaskan penahanan dilakukan Pomau menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
Menurut dia, keterlibatan Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Namun demikian, kata dia, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81Jjuncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor Malaysia.