Terlibat Penipuan Susu, Dokter RSUD Minta Dieksekusi
Wayan mengatakan saat dilimpahkan ke penuntut umum, terpidana menjadi tahanan kota. Namun, ketika kewenangan penahanan di pengadilan, Tommy tidak ditahan hingga upaya kasasi.
Wayan menyebutkan setelah putusan MA turun, Tommy menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo, kemudian dibawa ke Lapas Klas IIA Delta, Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun Radar Sidoarjo, berdasarkan salinan putusan MA RI Nomor : 279 K/Pid/2016, majelis hakim MA yang diketuai oleh Sofyan Sitompul menolak permohonan kasasi terdakwa Tommy Gumilar. Namun salinan putusan itu baru diterima pihak kejaksaan pada 18 Oktober lalu.
Sementara itu, adik Tommy, yakni Johanes Igip Varianto, juga teribat dalam penipuan bisnis susu sapi perah ini. Bedanya, adiknya itu sudah ditahan karena tidak mengajukan banding.
“Kalau adik terpidana divonis 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mus/jee)