Terlibat Perampokan Bersenjata Api, Acong Ditangkap di Ogan Ilir
"Pelaku ini memang kerap melakukan aksi perampokan dengan senjata api rakitan tersebut," kata Ikang.
Alamsyah, kata Ikang, ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir.
Selain menangkap Alamsyah, di hari yang sama tim yang dipimpin Ikang itu, juga manangkap pelaku lain di kasus kepemilikan senpira bernama Acong (32) di Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tangan Acong yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku menggunakan senpira untuk gagah-gagahan.
Selain itu, pihaknya juga menyita sepucuk senpira laras pendek jenis revolver berikut 11 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
"Kedua pelaku saat ini sedang kami periksa lebih lanjut. Keduanya sementara ini dijerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, mencoba menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan maka akan dihukum sepuluh tahun penjara," pungkas Ikang. (mcr35/jpnn)