Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap

Rabu, 01 November 2017 – 10:30 WIB
Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap - JPNN.COM
Polres Padangpariaman saat ekpose perkara perdagangan senpi ilegal di Padangpariaman, Sumbar, kemarin. Foto: padangekspres/jpg

Selain amunisi, barang lainnya yang diamankan berupa satu koper alumunium, dua lembar surat izin pemegang senjata api standar perbakin/non-organik TNI/Polri atas nama tersangka RAE, satu kartu pengurus besar Perbakin atas nama RAE, dan satu kartu pengurus besar Perbakin atas nama RAE.

“Tersangka RAE mengakui paket itu memang miliknya. Alasan tersangka mengirim senjata itu untuk diperbaiki, karena ada kerusakan,” jelas Andi.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh senjata api itu Maret lalu dari seseorang berinisial HR, yang tinggal di Jakarta. Senjata itu dibeli RAE seharga Rp 20 juta.

“Transaksi pembelian senjata dilakukan tersangka via ATM. Sebulan setelah pengiriman uang, senjata baru dikirimkan kepada tersangka lewat Pos,” ujarnya.

Andi menjelaskan, tersangka mengaku telah tiga kali membeli senjata api. Pertama Februari 2016, transaksi langsung dengan RH di Medan. Senjata itu dibeli dari RH seharga Rp 70 juta. Transaksi kedua, tersangka membeli senjata secara langsung kepada RH.

“Senjata kedua dibeli dengan cara tukar tambah dengan senjata sebelumnya. Harga tambahan pembelian senjata kedua itu Rp 40 juta,” ujar Andi.

Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan interograsi terhadap tersangka, kata Andi perbuatan RAE memenuhi unsur tindak pidana.

Untuk itu, RAE disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17), dan UU RI No 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api.

“Atas pelanggaran tersebut, tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dipenjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tandas Andi. (g)

Seorang kontraktor berinisial RAE, 42, ditangkap polisi karena terlibat jual beli senjata api rakitan jenis revolver merek S&W kaliber 38 No 123178.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close