Terlibat Pilkada, PNS Diminta Mundur
Senin, 08 Maret 2010 – 19:45 WIB
Dia mengatakan hal tersebut terkait sinyalemen yang dilontarkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini pekan lalu, yang menyebut adanya kecenderungan calon yang saat ini masih menjabat (incumbent) memobilisasi PNS. Nur juga menyebutkan, ada kecenderungan incumbent melakukan mutasi terhadap pegawai yang tidak memberikan dukungan kepadanya.
Saut menjelaskan, PNS tetap punya hak politik, yakni hak untuk memilih. Bahkan, anggota PNS juga tidak dilarang menghadiri kampanye pilkada. Hanya saja, saat hadir di kampanye, anggota PNS itu tidak boleh menggunakan seragam PNS. "Ya, boleh hadir, tapi tidak boleh menjadi tim sukses atau juru kampanye," ujar Saut. Pelarangan penggunaan seragam PNS juga untuk menjaga netralitas PNS sebagai pelayan masyarakat. (sam/jpnn)