Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 08:47 WIB
“Untuk sementara masih kita kenakan tipiring. Karena barang bukti yang dicuri jumlahnya di bawah Rp 1 juta. Namun untuk pencuriannya, EP terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(mam)