Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024, Oalah

Selasa, 29 Oktober 2024 – 07:11 WIB
Ternyata Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024, Oalah - JPNN.COM
Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang besar honorer berubah status menjadi ASN. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka formasi 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, dengan jumlah formasi tersebut, maka seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia berpeluang menjadi PPPK.

"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an. Semua honorer yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin (28/10).

Adapun yang dimaksud honorer memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini, antara lain masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.

Persyaratan Tambahan Honorer jadi PPPK

Lebih lanjut dikatakan, persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA ialah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.

Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan menjadi PPPK agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.

"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya. (antara/jpnn)

Ternyata ada syarat tambahan bagi honorer agar lulus seleksi PPPK 2024, silakan disimak penjelaskan Pak Sugiyanto.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close