Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Begini Cara Uang Korupsi Amarta Karya Dicuci Lewat Prudential, Ada Sogokan Pula

Kamis, 31 Agustus 2023 – 09:47 WIB
Ternyata Begini Cara Uang Korupsi Amarta Karya Dicuci Lewat Prudential, Ada Sogokan Pula - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya fee dari petinggi PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah kepada eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya fee dari petinggi PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah kepada eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo.

Fee itu berkaitan agar Catur menggunakan perusahaan tersebut menggunakan jasa asuransi.

KPK mendalami itu dengan memeriksa Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja pada Selasa (29/8).

Yenie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Amarta Karya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Catur Prabowo.

"Yenie Rahardja, Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, saksi hadir dan didalami lebih lanjut kaitan dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP (Catur Prabowo) dari penempatan dana asuransi para karyawan PT Amarta Karya Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Ali menyampaikan pembelian asuransi Prudential Syariah itu bahkan menggunakan uang hasil korupsi.

"Dugaan sumber dana berasal dari proyek fiktif di PT AMKA Persero yang diinisiasi oleh tersangka CP (Catur Prabowo) dan kawan-kawan," kata dia.

KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.

KPK menyampaikan pembelian asuransi Prudential Syariah itu bahkan menggunakan uang hasil korupsi di Amarta Karya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News