Ternyata Begini Repotnya Polisi Menangkap Maling Bisu dan Tuli
Ketika pukul 21.00 WIB, penjaga pun mengecek keadaan dan dinyatakan aman. Namun, paginya pukul 06.30, dia dikagetkan dengan kondisi ruang guru dan ruang kerjanya yang sudah acak-acakan. Selain itu, ditembok terdapat bekas kaki dan pintu eternit dan ada genteng yang dalam keadaan terbuka.
Suprapto menjelaskan modus yang digunkan pelaku yakni dengan naik atap, lalu membuka genteng. Selanjutnya, pelaku masuk ke ruang guru lewat lubang eternit. Kejadian tersebut terjadi Jumat, (24/4) dini hari.
Jariah, ibu tersangka yang saat mendampingi rekonstruksi mengaku anaknya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Sudah berkali-kali,” katanya.
Menurutnya, aksi ini dipicu keinginan Gunawan untuk memiliki mainan. Sementara dia dia tidak bisa membelikan.
Jariah menambahkan, barang yang dicuri ini tidak dijual, melainkan digunakan sendiri. “Tidak pernah dijual, buat mainan di rumah. Kalau nyuri barang tidak dijual, tapi dipakai sendiri,” lanjutnya.
Kasubag Humas Polres Banjarnegara, Iptu Suryono menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (radarbanyumas/jpnn)