Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)