Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan PK, Bukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan alasan mengapa abangnya memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) ketimbang banding perkara penodaan agama.
Menurut dia, kliennya yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur itu enggan situasi kerukunan umat beragama yang tidak kondusif semakin parah saat Ahok mengajukan banding. Makanya ketika divonis bersalah, Ahok memilih menerima.
"Dia tidak rela pendukung dan pembencinya saling berbenturan. Kalau dia memaksakan banding, akan terjadi pro dan kontra," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Diketahui, hakim Mulyadi menerima permohonan PK kasus tersebut. Namun putusan atas PK merupakan wewenang Mahkamah Agung.
"Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Hakim Mulyadi. (mg1/jpnn)