Tidak Ada Lagi Sidang PK Ahok, Berkas Dikirim ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama, Senin, (26/2).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan berkas memori PK dari pemohon dan berkas pendapat Jaksa dari pihak termohon siap diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sidang perdana PK Ahok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi serta dibantu oleh dua anggota majelis hakim yakni Salman Alfarizi dan Tugianto.
Hakim Mulyadi membuka persidangan PK tersebut meskipun pihak pemohon yakni Ahok berhalangan hadir.
"Dalam persidangan ini, pihak pemohon yakni Basuki Tjahaja Purnama boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya," ujar Mulyadi yang membuka sidang PK tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
Mulyadi menjelaskan Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan PK. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Dalam Pasal 3 A tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.
"Jadi ketidak hadiran pemohon tidak usah diperdebatkan dalam sidang ini karena aturannya sudah jelas," tegas Mulyadi.
Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel untuk menyerahkan memori PK.