Ternyata Ini Alasan Polisi Menggulung Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin
Rabu, 08 Juni 2022 – 06:59 WIB
Abdul Qadir ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.
Abdul Qadir Hasan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)