Ternyata Ini Motif Ibu AI Melakukan Pencurian dengan Modus Hipnotis, Ya Ampun
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Sebelumnya, aksi pencurian itu bermula saat AI mengaku mengenal dekat suami korban.
Selanjutnya, pelaku mengikuti korban yang hendak berobat ke rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.
"Saat korban hendak salat, tersangka meminta tolong kepada saksi W yang merupakan teman korban, untuk memberikan tas milik korban," kata Achmad di Jakarta, Kamis (8/7).
W pun menurut perkataan pelaku dan memberikan tas korban itu kepada AI. Selanjutnya, pelaku pun langsung kabur membawa tas korban.
Atas kejadian itu, korban kehilangan tas berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp 6 juta.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Usai dua bulan buron, pelaku ditangkap polisi di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7). (cr1/jpnn)