Ternyata Ini Motif RE Nekat Sebar Video Call Asusila Kekasih
jpnn.com, KUALA KURUN - Seorang pria berinisial RE, 26, terduga penyebar video call asusila ditangkap jajaran Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pria asal Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap karena menyebarkan video call berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu di Jambi," kata Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa pada jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial twitter dan facebook menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan video call.
Video call berbau asusila tersebut direkam pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
"Berdasarkan pengakuan sementara, motif tersangka menyebarkan video call asusila tersebut, karena ingin mendapatkan perhatian korban," ungkap dia.
Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.