Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

Senin, 12 April 2021 – 20:06 WIB
Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran - JPNN.COM
Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan', di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik lebaran tahun ini, 6-17 Mei mendatang.  

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto, pelarangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” ujar Agus dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Humas Polri bertajuk 'Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan', Senin (12/4).

Agus kemudian membeber persentase kenaikan kasus COVID-19 pada libur panjang tahun lalu, berkisar 37 persen hingga 93 persen. Baik itu pada libur panjang Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020 dan libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Dari jumlah tersebut, persentase kematian mencapai 6-7 persen. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang, sementara dampak kasus terlihat minimal selama tiga pekan.

Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.

Namun, ia mengingatkan bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen, di atas angka kematian global 2,16 persen.

“Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” katanya.

Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang, ternyata ini penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close