Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Adik Ihsan Yunus PDIP, Ada soal Bagi-bagi Jatah

Sabtu, 30 Januari 2021 – 17:27 WIB
Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Adik Ihsan Yunus PDIP, Ada soal Bagi-bagi Jatah - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan berbagi jatah dalam pengadaan proyek pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Salah satu yang diperiksa ialah pengusaha Muhmmad Rakyan Ikram, yang merupakan adik eks Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Rakyan telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/1) kemarin.

Fikri menjelaskan, penyidik memeriksa Rakyan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Diduga Rakyan mengetahui adanya pembagian jatah dan kuota pendistribusian banson Covid-19.

"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/1).

Rakyan, usai diperiksa tim penyidik kemarin, tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan Gedung KPK.

KPK sudah memeriksa Rakyan sebanyak dua kali sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saat itu, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orang tua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK tengah mendalami adanya dugaan berbagi jatah dalam pengadaan proyek pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News