Orang Kepercayaan Juliari Batubara Sampaikan Pengakuan di Sidang Korupsi Bansos Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Orang kepercayaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso menyampaikan pengakuan dalam sidang perkara korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).
Kepada majelis hakim, Joko mengaku telah mengikuti perintah yang salah terkait pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode April-Desember 2020.
"Saya menyadari saya melaksanakan perintah salah sehingga saya terlibat perkara korupsi ini. Saya sangat menyesali kesalahan saya," kata Joko di persidangan itu.
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako Covid-19 di Kemensos periode April-Oktober 2020 ,dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8) lalu, karena Matheus Joko dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Dua juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kepada majelis hakim, Joko menyampaikan bahwa dirinya sungguh telah bersikap kooperatif terkait perkara tersebut dan mengungkap semua yang terjadi saat proses penyidikan sampai persidangan.
"Saya berjanji tidak mengulangi lagi dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya," ucap dia.