Ternyata Narkoba yang Dipakai Marisa dari Jaringan Internasional, Pemasoknya Pakai Modus Edan
Rabu, 07 Agustus 2024 – 16:46 WIB
“Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus tabrakan maut mahasiswi bernama Marisa Putri (21), yang menabrak pemotor Renti Marningsih hingga tewas. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: