Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menyogok anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti agar dapat proyek.
Khoir rela merogoh kocek miliaran rupiah untuk Damayanti, agar mengupayakan pemenangan proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
Proyek itu bersumber dari program dana aspirasi DPR yang disalurkan untuk pelebaran jalan. Abdul Khoir dan Damayanti menyepakati fee delapan persen. Fee diberikan Khoir sebelum proses lelang proyek.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan suap berawal pada 20 November 2015, ketika Khoir dihubungi kolega Damayanti, yakni Dessy Ariyanti Edwin. Khoir kemudian meminjamkan uang kepada Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng Rp 1,5 miliar. Kemudian, Khoir juga meminjamkan uang juga kepada Hong Artha John Alfred Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan kepada Damayanti.
Pada 25 November 2016 Khoir memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damayanti yakni senilai Rp 3.280.000.000. Uang itu kemudian ditukarkan dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 328.000.
"Selanjutnya terdakwa memberikan uang itu kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui Dessy Ariyanti Edwin di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan," kata Jaksa KPK M. Wiraksajaya, saat sidang beragendakan pembacaan dakwaan Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).
Setelah itu, Julia Prasetyarini, anak buah Damayanti, membawa dan menyimpan duit tersebut. Kemudian pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kemenpupera, Julia menyerahkan uang sejumlah SGD 328.000 kepada Damayanti.
Kemudian, Damayanti memberikan sebagian duit itu kepada Dessy dan Julia masing-masing SGD 40 ribu. Bukan hanya fee 8 persen dari nilai proyek itu yang diberi Khoir kepada Damayanti. Khoir juga memberikan Rp 1 miliar lagi kepada Damayanti untuk memastikan proyek itu bisa dikerjakannya.