Terobos Jalur TransJakarta, Pengemudi Porsche Disodori Surat Pernyataan
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi tilang kepada AS (27) pengemudi mobil mewah jenis Porche yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, Minggu (18/4).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya hanya menindak AS dengan Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggar dikenakan sanksi hukum dengan tilang Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/4).
Kombes Sambodo menambahkan, selain sanksi tilang, kendaraan milik AS juga turut diamankan polisi. Pemilik diizinkan mengambil kembali mobil tersebut setelah membayar sanksi denda.
"Penindakan dengan tilang itu kewenangan penyidik apakah yang mau dijadikan barang bukti. Apakah SIM, STNK, atau kendaraannya," ujar Sambodo.
Tak hanya itu, Sambodo menegaskan, pihaknya memberikan surat pernyataan untuk AS. Adapun isinya AS berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya dalam berlalu lintas.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sedan Porsche putih berhenti di jalur khusus bus TransJakarta.
Dalam video yang diunggah akun @Jakarta.terkini tersebut terlihat pengemudi Porsche putih membuka kaca dan mengeluarkan tangan dan meminta meminta sopir bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur.