Terobos Lampu Merah dan Lukai Pesepeda, Sopir Ambulans Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sopir ambulans berinisial AUA yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam, telah ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan sopir ambulans tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar rambu lalu lintas.
Ambulans itu menerobos traffick light padahal tidak sedang dalam keadaan darurat.
"Dia (sopir ambulans) langgar lampu merah. (Ambulans) kosong, tidak ada kompensasi," kata Lilik, Jumat (16/4).
Diketahui, ambulans berpelat A 9921 T terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Avanza bernomor polisi B 1428 VMR dan pesepeda di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Kecelakaan itu bermula saat ambulans tengah melaju di Jalan Dr Sutomo.
"Sesampainya di Simpang empat TL MBAL (ambulans) menerobos lampu merah, kemudian tertabrak kendaraan Avanza yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari," tutur Lilik.
Selanjutnya, Avanza yang tertabrak ambulans tersebut mengenai seorang pesepeda bernama Haryadi yang tengah berhenti di traffic light.