Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019
jpnn.com, MALANG - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan terobosan untuk mempermudah pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019, khususnya yang lewat jalur mitra warga.
Meski Kemendikbud menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) karena sudah ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun Pemprov Jatim memberikan kelonggaran. SKTM masih bisa dipakai sebagai syarat daftar sekolah.
Keputusan ini didapatkan pihak Pemprov Jatim setelah adanya banyak aduan wali murid yang putranya tidak memiliki KIP. Di mana, untuk memperoleh kartu tersebut warga harus terdata di dinas sosial.
Karena banyak yang tidak terdata di dinsos masing-masing wilayah, akhirnya Kamis lalu (13/6), Gubernur Jatim Khofifah mengabulkan penggunaan SKTM untuk pendaftaran PPDB.
”Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM,” kata Khofifah, saat tersambung melalui telepon.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Sama halnya dengan jalur mitra warga, untuk Jatim sendiri mengalokasikan 5 persen bagi anak buruh yang tidak memiliki KIP. Mereka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB.
Meski di dalam juknis PPDB yang disesuaikan Permendikbud 51 Tahun 2018 sendiri tidak ada keterangan penggunaan SKTM, namun hal ini sudah disepakati antara Pemprov Jatim dan Kemendikbud. Pendaftaran jalur bagi warga tidak mampu secara offline sendiri dilakukan pada 11 hingga 20 Juni ini.