Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teror Christchurch Belum Genap Sebulan, UU Senjata Selandia Baru Diubah

Rabu, 10 April 2019 – 22:00 WIB
Teror Christchurch Belum Genap Sebulan, UU Senjata Selandia Baru Diubah - JPNN.COM

Hampir semua, kecuali satu, anggota Parlemen Selandia Baru memilih untuk mengubah Undang-Undang Senjata mereka pada hari Rabu (10/4/2019), kurang dari sebulan setelah aksi teror terjadi di dua masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.

Poin utama:

• Satu anggota Parlemen Selandia Baru keberatan dengan cepatnya RUU itu mengubah undang-undang senjata, yang melarang senjata semi-otomatis
• Ada skema pembelian kembali, dan lebih dari 300 senjata telah diserahkan
• Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan Parlemen adalah suara dari 50 orang yang tewas dalam penembakan di masjid

RUU reformasi senjata, yang disahkan dengan hasil suara 119-1 setelah pembacaan terakhir di Parlemen, kini harus menerima persetujuan Kerajaan dari Gubernur Jenderal sebelum diharapkan menjadi hukum pada hari Jumat (12/4/2019).

Warga Australia, Brenton Tarrant (28), seorang tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan setelah serangan terhadap dua masjid pada 15 Maret.

UU baru itu membatasi sirkulasi dan penggunaan sebagian besar senjata api semi-otomatis, bagian yang mengubah senjata api menjadi senjata api semi-otomatis, peluru dengan kapasitas tertentu, dan beberapa senapan.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, berbicara secara emosional selama pembacaan akhir RUU itu tentang cedera traumatis yang diderita oleh korban serangan teror Christchurch.

"Saya kesulitan mengingat setiap luka tembak," kata Ardern.

"Dalam setiap kasus mereka berbicara tentang banyak cedera, banyak cedera melemahkan yang dianggap tidak mungkin bagi mereka untuk pulih dalam beberapa hari, apalagi berminggu-minggu."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News