Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 06:06 WIB
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/1). Kelima terdakwa, yakni Achmad Basuki, Arif Budiman, Mardiansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Sidang ini mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Polres Metropolitan Tangerang. Dihadapan ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan teror di Indonesia, sehingga layak dituntut selama 10 tahun penjara.
"Semua unsur yang ada terpenuhi oleh terdakwa, maka sesuai pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, mereka kami tuntut 10 tahun," kata Bambang saat membaca tuntutan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para teroris Nurlan menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan para terdakwa dan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
Selasa, 19 November 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB