Teroris Indramayu yang Tewas Sempat Berencana Serang Istana
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, penyidik dari Detasemen Khusus 88 Antiteror telah mendalami peran dari terduga teroris Indramayu, Muhammad Jefri alias Abu Umar (32).
Meski dia telah meninggal dunia usai ditangkap, Jefri dipastikan berstatus tersangka. "Yang bersangkutan sudah tersangka karena dari hasil penyelidikan dia tahu di mana keberadaan teroris atas nama Agung alias Faruk,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Jefri juga terlibat rencana penyerangan Polres dan Mako Brimob Tolitoli oleh kelompok Samsu Ryadi yang ditangkap Maret 2017.
Lalu peran lainnya pelaku mengetahui dan terlibat soal adanya perencanaan pembuatan bom mikronuc. “Bom itu akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad,” tegas Setyo.
Mantan Wakabaintelkam ini menambahkan, Jefri juga terlibat aksi pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala di Sulawesi Selatan pada 1 Januari 2018.
Lalu dia juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi teror di daerah Curug Pandawa.
“Dan yang terakhir dia pernah ditangkap pada tanggal 13 Februari 2016 di Karawang, Jawa Barat karena diduga terlibat dengan kasus peledakan bom di Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016,” imbuh dia.
Namun ketika itu dia dilepaskan penyidik, karena tidak dimiliki cukup bukti. (mg1/jpnn)