Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

Jumat, 13 Januari 2017 – 00:32 WIB
Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Bosan juga kalau begini terus, rasanya tidak enak juga,” tutur salah seorang siswa, Keane Athallah, yang dibenarkan siswa lainnya yang berada di dalam kelas tersebut.

Siswa ini kemudian menuturkan, sejak hari pertama sekolah pascalibur Natal dan Tahun Baru (5/1) lalu, aktivitas KBM tidak lagi berjalan. Khususnya di beberapa mapel tertentu, yang diajar oleh guru honorer.

Dia dan siswa lainnya berharap permasalahan tidak adanya guru yang mengajar bisa secepatnya teratasi. “Peluang untuk bolos juga ada, karena sudah tidak ada satpam yang jaga,” tambahnya.

Kondisi itu juga dibenarkan Kepala SMAN 4 Palu Syam Zaini SPd MSi. Diterangkannya, dengan adanya surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang menjadi Dinas Pendidikan) Kota Palu, yang melarang segala macam pungutan atau sumbangan di sekolah, maka pihak sekolah sudah merumahkan guru, pegawai tata usaha, termasuk satpam yang berstatus honorer.

Kenapa dirumahkan?Kepsek yang juga menjabat Sekretaris PGRI Sulteng ini menjelaskan, karena selama ini yang membayar honor mereka adalah komite. Sementara kata Syam Zaini, dari pihak Pemkot Palu melarang iuran komite.

Ditambah lagi keberadaan tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar) Polda, sehingga pihak sekolah tidak berani untuk melanggar aturan itu.

“Tentu konsekuensinya, seluruh pembiayaan atau kegiatan yang selama ini dianggarkan melalui komite sekolah, otomatis dihilangkan,” terangnya kepada Radar Sulteng.

Sementara dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang ada, kata dia, tidak diperbolehkan untuk membiayai para honorer tersebut.

Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close