Terpancing Hoaks, Netizen Komentar Nyinyir terhadap Kapolri
Sebab, ketika diklik, di dalam link artikel tersebut sama sekali tidak ada penjelasan dari Tito terkait nobar film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S/PKI. Yang ada hanyalah pernyataan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Yang disampaikan Argo juga banyak dikutip media arus utama. Pernyataan mantan Kabidhumas Polda Jatim itu sebenarnya normatif.
Menurut dia, menonton film G 30 S/PKI itu boleh-boleh saja. Untuk yang menggelar nobar, dia menyarankan panitia menyampaikan pemberitahuan ke polisi.
Judul dan isi artikel yang dibuat blog seruanmata-rakyat sama sekali tidak berkaitan. Pernyataan kepolisian justru hanya satu kalimat.
Yakni pernyataan Argo Yuwono yang berbunyi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa kepolisian belum menerima izin keramaian dari suatu instansi atau lembaga terkait nonton bareng film G 30 S/PKI.
Sementara itu, isi artikel lainnya mengutip pernyataan aktivis politik Rahman Simatupang. ”Perintah dari panglima TNI untuk nobar film G 30 S/PKI bisa saja tidak perlu izin kepolisian. Karena acaranya tidak akan rusuh dan untuk kebaikan bangsa dan negara,” kata Rahman (22/9).
Persoalan izin nobar film PKI justru disuarakan pemegang hak cipta film tersebut, yakni Perum Produksi Film Negara (PFN).
Menurut mereka, karena hak cipta film PKI belum berpindah ke publik, seharusnya film itu tidak boleh digandakan tanpa izin Perum PFN.