Terpengaruh Minuman Torpedo, Batmen Tebas Kepala Beddu
“Pelaku dan barang bukti sebilah parang dengan gagang kayu kondisi gagang patah, kita limpahkan ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alfaizun.
Dia menegaskan, pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Saat ini korban masih menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Toboali. Akibat kejadian tersebut kemungkinan besar pelaku dalam pengaruh tidak sadarkan diri, karena mengkonsumsi obat batuk jenis Komix yang berlebihan dan dicampurkan dengan minuman Torpedo," tutur Alfaizun.
Menurut pengakuannya pelaku, kata Alfaizun, pelaku Suparman alias Batmen minum obat batuk jenis Komix sebanyak 1 kotak yang dicampurkannya dengan minuman Torpedo.
"Untuk sementara, motifnya akibat pengaruh minum obat. Pelaku mabuk, halusinasi Komix dan Torpedo. Tidak ada motif dendam atau yang lainnya," jelas Alfaizun menambahkan pelaku Suparman alias Batmen merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) 2 kali, jambret 1 kali dan senjata tajam 1 kali.
"Aksi kejahatan sebanyak 4 kasus yang dilakukan oleh pelaku Suparman alias Batmen ini, masuk LP (Laporan Polisi) Polsek Toboali," tegas Alfaizun.(tom)