Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?

Rabu, 30 September 2020 – 19:59 WIB
Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar? - JPNN.COM
Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri/semasa hidup) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, secara hukum, dengan meninggalnya terdakwa, berarti penuntutan secara pidana tidak dapat dilanjutkan.

Namun, atas aset terdakwa senilai Rp8 miliar belum diketahui nasibnya, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris?

“Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya. Itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan,” kata Immanuel, Senin (28/9).

Menurutnya, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah.

Sedangkan, barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya. Namun untuk menentukan aset milik terdakwa dari hasil kejahatan masih akan dibuktikan di persidangan.

“Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti. Jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawaban terdakwa secara pidana, tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan ini harus diputuskan,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir dari Rutan, baru kemudian ada tahapan selanjutnya.

“Kita masih menunggu surat kematian. Setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang yang dihadiri JPU dan penasihat hukum Zakir untuk menentukan status hukum dari barang bukti aset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu,” urainya.

Disebutkannya, sidang TPPU Zakir sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun, terjadi penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit.

Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News