Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!
Minggu, 27 Juni 2021 – 14:16 WIB
Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga.
Dedi menjelaskan mereka yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: