Terpidana Korupsi Turbin Diboyong ke Medan
jpnn.com - JAKARTA -- Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memboyong mantan Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman, ke Medan, Sumatera Utara.
Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension Mayor Overhauls Gas Turbine 12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) di Jakarta. Dia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, tim eksekutor Kejati Sumut akan menjemput Ermawan di Rutan Jaksel. "Kemudian membawa yang bersangkutan ke sana (Medan)," kata Tony, Selasa (5/5).
Buronan yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut itu ditangkap di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jaksel, Senin (4/5). Ermawan ditangkap beberapa saat setelah Salat Magrib.
Menurut Tony, saat ditangkap Ermawan tak melakukan perlawanan. "Kalau sudah tertangkap tangan begitu, sudah tidak bisa mengelak lagi," kata Tony.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun 2007-2008 dan 2009.
Ermawan dipidana delapan tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan.
Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan.