Terpidana Mati Cerita Pesawat Jatuh di Nusakambangan
jpnn.com - JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Bali Hasoloan Sianturi menuturkan bahwa PN Bali masih berupaya menelaah PK yang diajukan terpidana kasus narkotika asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Ditolak atau tidaknya, tergantung penelaahan tersebut. "Kami akan mempertimbangkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Dalam waktu dekat, tentunya hasil penelaahan tersebut bisa selesai dan diumumkan. Yang paling utama, juga tergantung novum seperti apa yang diajukan. "Semua perlu waktu, dicek dulu," jelasnya saat dihubungi.
Sementara Kuasa Hukum Terpidana Mati WNA Brasil Rodrigo Gularte, Ricco Akbar menuturkan, Kejagung jangan sampai dinilai tidak menghargai kemanusiaan dengan tetap mengeksekusi mati orang yang sakit jiwa.
"Ini bukan pura-pura, saya sendiri waktu ketemu Rodrigo juga bingung. Dia cerita soal adanya pesawat jatuh di Nusakambangan. Padahal itu tidak ada," ungkapnya.
Jika eksekusi tetap dilakukan pada Rodrigo, Kejagung pasti akan menerima protes yang lebih besar dari masyarakat. "Sebab tidak menunjung kemanusiaan," tegasnya.
Perlu diketahui, dua WNA Australia Chan dan Sukumaran yang populer disebut anggota sindikat Bali Nine merupakan terpidana kasus narkotika, yang berupaya menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Indonesia ke Australia.
Sedangkan Rodrigo merupakan terpidana kasus narkotika yang berupaya menyelundupkan sekitar 3,2 kg heroin melalui bandara Soekarno Hatta. (idr/kim)