Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Mati Dieksekusi di Boyolali saat Hujan Deras

Minggu, 18 Januari 2015 – 03:43 WIB
Terpidana Mati Dieksekusi di Boyolali saat Hujan Deras - JPNN.COM
MENUJU EKSEKUSI: Mobil rombongan yang membawa Tran Thi Bich Hanh keluar LP Wanita Semarang menuju ke Boyolali, Sabtu (17/1) malam dikawal ketat petugas Brimob. Foto: DWI SAMBODO/JATENG POS /JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah dinihari ini, Minggu (18/1). Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa terpidana mati dieksekusi saat hujan deras.

"Di Nusakambangan telah dieksekusi mati lima orang pada pukul 00.30, dipastikan meninggal pada pukul 00.40," kata Prasetyo kepada wartawan usai eksekusi mati dilakukan.

Mantan politikus Nasdem itu mengatakan bahwa satu terpidana lain dieksekusi mati di Boyolali pada pukul 00.46 dan dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Disampaikan Prasetyo bahwa eksekusi mati di Boyolali dilakukan di tengah hujan deras.

Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah yang akan dilakukan usai terpidana dieksekusi mati.

"Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar," tandasnya.

Sebelumnya, Prasetyo menyebutkan para terpidana mati yang didor di Nusa Kambangan adalah Namaona Denis (48), warga negara Malawi. Kasusnya diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2001. Kemudian, putusan Mahkamah Agung pada 2002. Lantas pengajuan peninjauan kembali tahun 2009. Hingga akhirnya grasi ditolak 30 Desember 2014.

Kedua adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil. “Profesinya pilot pesawat udara,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.

Ketiga, ada Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria. Kasusnya diputus PN pada 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, kasasi pada tahun 2005. Kemudian peninjauan kembali pada 2009 dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Sebanyak enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah dinihari ini, Minggu (18/1). Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News