Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden
Selasa, 26 Juli 2016 – 19:25 WIB
"MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ini sebagaimana diputuskan MK dalam sidang pengucapan uji materi UU Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su'ud Rusli," pungkas Afdhal. (Mg4/jpnn)