Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terpidana mati Medi Andika terus berupaya agar lolos dari jeratan hukum.
Dia pun mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dilakukan terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor tersebut.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak permohonan yang diajukan pihak Medi. Hakim PT menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis Medi dengan hukuman mati.
Salah seorang pengacara Medi, Sumarsih mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim PT Tanjungkarang. Ini diketahui dari hasil pembicaraan dengan mantan polisi itu dan keluarganya.
Menurut Sumarsih, ada beberapa poin yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan. ”Putusan ini hanya berdasarkan keyakinan hakim. Ada beberapa fakta yang dimentahkan. Seperti hasil uji balistik yang tidak pernah ditunjukkan dipersidangan. Harusnya ini jadi pertimbangan di tingkat banding,” kata Sumarsih.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim PT Tanjungkarang yang tidak menghadirkan kembali para saksi yang diajukan di persidangan tingkat pertama.
”Padahal kami telah meminta majelis hakim melalui surat dan memori banding agar menghadirkan kembali saksi-saksi untuk kembali diperiksa. Tetapi tidak dihadirkan,” tegasnya.
Menurut Sumarsih, meskipun dalam persidangan tingkat banding, majelis hakim hanya memeriksa berkas, namun pada praktiknya ada beberapa persidangan yang menghadirkan kembali saksi untuk diperiksa. Karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Medi Andika dan keluarga kemudian mengajukan kasasi.