Terpidana Mati Mary Jane Belum Dipindahkan ke Nusakambangan
jpnn.com - JOGJA – Kepastian terpidana mati narkoba Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi masih misterius. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi DIJ belum memindahkan perempuan asal Filipina yang dikenal sebagai “Ratu Heroin” ini ke Lapas Nusakambangan. Alasannya, kejaksaan belum menerima salinan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mary Jane.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil putusan PK dari Mahkamah Agung,” kata Kajati DIJ I Gede Sudiatmaja dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (25/3).
Menurut Sudiatmaja, Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan, Jogja. Kejati akan berkoordinasi dengan Kejagung setelah mendapatkan salinan putusan PK dari MA. Selama belum mendapatkan kepastian PK, maka kejati tidak dapat mengambil langkah berikutnya terkait eksekusi Mary Jane.
“Kami tidak ingin mendahului putusan PK. Nanti lihat dulu isi putusan PK bagaimana, baru bisa mengambil langkah berikut-nya,” kilah mantan Kajati Ma-luku ini.Seperti diberitakan sebelumnya, Mary Jane merupakan satu di antara 10 terpidana mati nar-koba gelombang kedua.
Setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, Mary Jane lantas mengajukan PK pada 3 Maret 2015 ke Mahkamah Agung. Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim SH mengatakan, kliennya mengajukan bukti baru (novum) soal kendala bahasa saat dia menjalani proses penyi-dikan di Polda DIJ dan persidangan tingkat pertama di PN Sleman. Saat itu penerjemah menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
Menurutnya, Mary Jane tidak mengerti Bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Klien-nya hanya memahami bahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. (mar/laz/ong)