Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
Jumat, 03 Juni 2022 – 21:49 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.(antara/jpnn)