Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Kasus Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditahan, Lihat Tangannya

Senin, 18 Desember 2023 – 23:58 WIB
Tersandung Kasus Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditahan, Lihat Tangannya - JPNN.COM
Oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi. Foto: Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Senin, menerangkan bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel itu sesuai urat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.

Ia mengatakan bahwa penyidik kemudian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu (EK) selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.

Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dia mengatakan adapun perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close