Tersandung Kasus Korupsi, 4 PNS di KPU Bengkalis Ditahan, Lihat Tampangnya
Lalu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan adendum NPHD, rekening koran BNI atas nama KPU Kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp 57.525.000, dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI, serta dokumen lainnya.
Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
Kemudian tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara, bebernya.
Awalnya pengungkapan kasus itu ketika Polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Kemudian unit III Tipikor Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
"Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh KPU Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.