Tersandung Kasus Narkoba, Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (26/7) sore.
Tak hanya enam bulan penjara, istri Ajun Perwira itu juga dituntut menjalani rehabilitasi medis.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," kata JPU.
Sebab, Jennifer Jill terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang meyandungnya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009," ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Jennifer Jill akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut akan digelar pada Senin (2/8).
"Jadi, nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021 untuk sementara terdakwa tetap ditahan," tutur Majelis Hakim.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill alias JJ beserta suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (16/2).
Namun, Ajun dan Philo hanya berstatus sebagai saksi lantaran tak terbukti bersalah.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Saat ini, Jennifer Jill tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: