Tersandung Kasus Pengadaan Lahan, Pejabat Ini Dijeblokan ke Penjara
jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Muhammad Habibi, Kabid Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak langsung dijebloskan ke penjara setelah berkasnya dikirim kepada Jaksa Peneliti untuk proses tahap I.
"Hari ini kita tahap I untuk tersangka MH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelabuhan Dorak. Berkasnya diserahkan kepada jaksa peneliti untuk selanjutnya akan ditentukan apakah lengkap atau tidak.
“Semoga cepat, sehingga berlanjut ke P21 dan Tahap II untuk selanjutnya kita sidangkan," tegas Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (26/7).
Namun sebelum sampai pada tahap P21, Sugeng meminta kepada penyidiknya untuk segera melakukan recovery aset. Ini dimaksudkan agar kerugian negara sebesar 2 miliar lebih itu bisa terecovery.
"Nanti kita upayakan untuk recovery aset terlebih dahulu. Berbagai upaya akan kita lakukan untuk proses recovery ini," ujarnya.
MH kata Sugeng yang pada saat itu bertindak sebagai PPTK dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Karena dia adalah pengendali proyek tersebut. Baik secara teknis, administratif maupun keuangan.
Sebelumnya, MH dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan ada kerabatnya yang meninggal."Sebenarnya kan pekan lalu. Tapi berhalangan. Hari ini ternyata hadir padahal dijadwalkan harusnya besok," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka dalam kasus ini sudah ditahan terlebih dahulu. Mereka adalah Zubiarsyah (Mantan Sekda Meranti), Suwandi Idris (Kepala BPN Meranti, Abdul Arif (Kuasa Pemilik Lahan).